Kamis, 04 Agustus 2011

Arahan Kerja - Sekretariat

SEKERTARIS 
Arahan Umum:
  1. Menggantikan peran presiden jika berhalangan sementara
  2. Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan kerja pengurus BEM FE
  3. Menyusun rencana / rapat / pertemuan pengurus BEM FE UNS atau dengan lembaga lain
  4. Membuat Standar Operasional Prosedur untuk internal BEM FE
Arahan Khusus:
  1. Menyiapkan dan mengorganisir ”BEM FE OPEN HOUSE”
  2. Mengorganisir rapat pleno I, Pleno II, Progres Report dan LPJ baik segi laporan maupun pelaksanaan.
  3. Mengelola Magang dengan baik dari segi konsep
  4. Evaluasi kinerja secara berkala (1 bulan sekali) untuk pengurus sehingga terjadi efektifitas kinerja.
  5. Mengadakan program – program peningkatan motivasi berorganisasi terhadap pengurus BEM FE UNS.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More