SEKERTARIS
Arahan Umum:
- Menggantikan peran presiden jika berhalangan sementara
- Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan kerja pengurus BEM FE
- Menyusun rencana / rapat / pertemuan pengurus BEM FE UNS atau dengan lembaga lain
- Membuat Standar Operasional Prosedur untuk internal BEM FE
Arahan Khusus:
- Menyiapkan dan mengorganisir ”BEM FE OPEN HOUSE”
- Mengorganisir rapat pleno I, Pleno II, Progres Report dan LPJ baik segi laporan maupun pelaksanaan.
- Mengelola Magang dengan baik dari segi konsep
- Evaluasi kinerja secara berkala (1 bulan sekali) untuk pengurus sehingga terjadi efektifitas kinerja.
- Mengadakan program – program peningkatan motivasi berorganisasi terhadap pengurus BEM FE UNS.
0 komentar:
Posting Komentar