Kamis, 04 Agustus 2011

Arahan Kerja - Sosial

 DEPARTEMEN SOSIAL

Arahan Umum:                        
  1. Melaksanakan fungsi sosial kemasyarakatan sebagai wujud kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat dan lingkungan (Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  2. Melakukan pengabdian dan bakti masyarakat dalam rangka mewujudkan integrasi sosia.
  3. Membangun good relationship dengan lembaga– lembaga lain dalam merealisasikan program – program sosial
  4. Mengelola rumah susun (rusun) binaan
Arahan Khusus:
  1. Mencari sumber pendanaan permanen (kakak dan ortu asuh) untuk mendukung keberjalan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  2. Membuka open recruitment ke mahasiswa umum seandainya ada yang berminat mendaftar sebagai pengajar bimbingan belajar.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More