DEPARTEMEN SOSIAL
Arahan Umum:
- Melaksanakan fungsi sosial kemasyarakatan sebagai wujud kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat dan lingkungan (Tri Dharma Perguruan Tinggi)
- Melakukan pengabdian dan bakti masyarakat dalam rangka mewujudkan integrasi sosia.
- Membangun good relationship dengan lembaga– lembaga lain dalam merealisasikan program – program sosial
- Mengelola rumah susun (rusun) binaan
Arahan Khusus:
- Mencari sumber pendanaan permanen (kakak dan ortu asuh) untuk mendukung keberjalan kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membuka open recruitment ke mahasiswa umum seandainya ada yang berminat mendaftar sebagai pengajar bimbingan belajar.
0 komentar:
Posting Komentar